Friday, February 28, 2014

Sewa Pick Up Kelapa Gading - Sewa Pick Up Bintara - Angkut Furniture

Pada Hari Jum'at tanggal 28 Februari 2014 kami melayani sewa pick up dari kelapa gading (Apartemen Gading Nias Residence) ke bintara bekasi untuk mengangkut barang berupa buffet TV dengan ukuran panjang hampir 2 meter.
Angkutan dilaksanakan pada siang hari.
Untuk sewa pick up Jabodetabek hubungi MTF Transport - 085692381082

Sewa Pick Up Fatmawati - Sewa Pick Up Depok - Pindahan Citayam

Pada hari Jum'at 28 Februari 2014 kami melayani pindahan kontrakan dari belakang RS Fatmawati di Cilandak ke arah Depok sampai ke Citayam.
Barang yang diangkut berupa kasur, lemari, dan peralatan rumah tangga lainnya.
Mulanya client kami menghitung untuk 2 rit namun dapat kami selesaikan hanya dengan 1 rit saja.
Untuk pindahan mudah dan sewa pick up murah hubungi MTF Transport - 0856-92381082 - 081381294141

Sewa Pick Up Fatmawati - Sewa Pick Up Depok - Pindahan Citayam

Pada hari Jum'at 28 Februari 2014 kami melayani pindahan kontrakan dari belakang RS Fatmawati di Cilandak ke arah Depok sampai ke Citayam.
Barang yang diangkut berupa kasur, lemari, dan peralatan rumah tangga lainnya.
Mulanya client kami menghitung untuk 2 rit namun dapat kami selesaikan hanya dengan 1 rit saja.
Untuk pindahan mudah dan nyaman hubungi MTF Transport - 085692381082

Wednesday, February 26, 2014

Tips-Tips Pindahan ke Rumah Baru

Pernah kerepotan sangat saat mengurus pindahan ke rumah baru? Hal yang paling merepotkan adalah bagaimana mengurusi barang-barang Anda saat pindahan maupun setelah tiba di rumah baru. Berikut tips yang dapat dijadikan bekal sebelum mempersiapkan pindahan Anda.
Kesalahan yang sering dilakukan saat harus pindah rumah adalah, segala sesuatu baru dikerjakan di hari-hari terakhir menjelang kepindahan. Padahal kepindahan Anda tentu sudah terencana sejak jauh hari. Maka rencanakanlah sebaik mungkin, agar kepindahan Anda berjalan dengan baik.

Sebelum Pindah
  • Rencanakan pindahan Anda di hari dimana Anda tidak sibuk dengan urusan kantor atau urusan lain. Sebaiknya pilih hari libur atau akhir pekan.
  • Sebaiknya sesuaikan dengan kenaikan sekolah anak-anak, sehingga mengurus kepindahan akan lebih mudah.
  • Sebelum pindah, carilah sekolah baru bagi si kecil dan jangan segan-segan meminta bantuan kepala sekolah atau guru kelas untuk memperkenalkan anak kepada teman-teman sekelasnya.
  • Sebelum semua barang siap untuk dipindahkan, sebaiknya Anda tentukan terlebih dahulu sistem memindahkan barang. Apakah ingin menyewa jasa pindahan, atau hanya menyewa mobil pick up dan meminta bantuan tetangga untuk pindah.
  • Buat daftar barang apa saja yang harus dibawa di satu tempat, mana yang akan ditinggal dan mana yang akan dihibahkan ke tetangga.
  • Pilah mana benda yang akan segera diperlukan di rumah baru dan mana yang tidak.
  • Jangan pernah memasukkan barang berharga atau surat penting di sembarang tempat, simpanlah benda-benda berharga secara tersendiri.
  • Setiap anggota keluarga diwajibkan memiliki kotak sendiri untuk menyimpan barang-barang pribadinya seperti alat tulis, permainan, boneka. Minta mereka untuk memberikan tanda pada kotaknya masing-masing.
  • Sebelum di kemas, lapisi piring dan gelas dengan kertas koran atau masukkan kembali ke dalam dusnya (jika masih ada), agar tidak mudah pecah. Tulisi bungkusnya dengan 'Awas pecah belah!'
  • Untuk keamanan jangan gabungkan detergen dan makanan atau obat-obatan dalam satu kotak. Pisahkan dalam kotak masing-masing
  • Jika memiliki anak-anak, sediakan kardus khusus untuk mainan anak-anak dan jangan lupa bagian luarnya diberi tanda, agar si kecil mudah mengenalinya. Minta bantuan anak-anak untuk mengemasinya. Sedapat mungkin untuk mainan dan buku-buku koleksi anak-anak mendapat tempat sendiri.
  • Pastikan saat pindah, tidak ada lagi barang yang tercecer. Kunci pintu dan jendela jika tidak ada yang menjaga, putuskan saluran telepon, aliran listrik dan air sebelum Anda tinggalkan.
  • Periksa lagi semua rekening listrik, telepon dan air, apakah sudah dibayar. Atau hutang pada tukang sayur langganan dan tukang koran. Jangan lupa pamit pada tetangga dan kepala Rukun Tetangga.
  • Gunakan kendaraan truk yang kapasitasnya cukup untuk mengangkut barang-barang Anda. Agar lebih aman dari hujan, sebaiknya gunakan truk box.

Saat tiba di rumah baru
  • Begitu tiba di rumah baru, tentukan di mana akan meletakkan perabot-perabot besar seperti lemari, tempat tidur, bufet, lemari pajang, meja belajar dan sebagainya untuk menghindari resiko menggores lantai rumah.
  • Jangan terburu nafsu membongkar semua barang yang sudah dipindahkan, utamakan membongkar yang penting-penting saja.
  • Jika semua barang-barang utama sudah pada tempatnya, maka satu per satu kardus bisa dibongkar. Misalnya kardus berisi pakaian, dapat langsung diatur ke dalam lemari pakaian.
  • Jika semua barang sudah dikeluarkan, mulailah mengatur kamar anak-anak agar nyaman ditempati.
  • Atur kembali tanaman hias dari rumah lama, agar halaman rumah juga tampil asri.
  • Luangkan waktu untuk berkenalan dengan para tetangga di sekitar rumah dan pada Ketua RT. Jika sudah rapi semua, Anda juga bisa melapor ke Kelurahan untuk membuat surat-surat penting, seperti Kartu Keluarga, KTP dan lainnya.
  • Beritahukan pula alamat baru Anda kepada kerabat, relasi, bank atau pihak asuransi yang berkaitan dengan usaha Anda.
Sumber: http://www.rumah123.com/detil-panduan-membeli-properti-1619-tips-pindahan-ke-rumah-baru-id.html

Tuesday, February 25, 2014

Sewa Pick Up Cawang - Sewa Pick Up Fatmawati Cilandak - Pindahan Kost

Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 kami melayani pindahan kost dari jalan Berlian No.12 RT 09 RW 11 Cawang Atas tepat di  belakang Suzuki Indomobil MT Haryono ke arah Fatmawati Cilandak.
Barang yang dipindahkan berupa kotak-kotak, kasur, TV, meja TV, dll,
Pindahan dilaksanakan malam hari (setelah client kami pulang kantor).
Untuk pindahan mudah dan sewa pick up murah hubungi MTF Transport - 0856-92381082 - 081381294141

 

Sewa Pick Up Cawang - Sewa Pick Up Fatmawati Cilandak - Pindahan Kost

Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 kami melayani pindahan kost dari jalan Berlian No.12 RT 09 RW 11 Cawang Atas tepat di  belakang Suzuki Indomobil MT Haryono ke arah Fatmawati Cilandak.
Barang yang dipindahkan berupa kotak-kotak, kasur, TV, meja TV, dll,
Pindahan dilaksanakan malam hari (setelah client kami pulang kantor).
Untuk pindahan mudah dan murah hubungi MTF Transport - 0856-92381082

Monday, February 24, 2014

Sewa Pick Up Bekasi - Jasa Pindahan Apartemen Center Point

Pada tanggal 24 Februari 2014 kami melayani pindahan dari perumahan harapan jaya bekasi ke apartemen center point bekasi tower C.
Barang yang diangkut berupa 2 set spring bed (2 in 1 ukuran 100x200, dan satu set ukuran 140x200) dan satu sofa kecil.
Pindahan dilakukan pada malam hari dan diselesaikan hanya dalam waktu kurang dari 2 jam.
Untuk pindahan mudah dan sewa pick up murah hubungi MTF Transport - 0856-92381082 - 081381294141.
 

 


Sewa Pick Up Bekasi - Jasa Pindahan Apartemen Center Point

Pada tanggal 24 Februari 2014 kami melayani pindahan dari perumahan harapan jaya bekasi ke apartemen center point bekasi tower C.
Barang yang diangkut berupa 2 set spring bed (2 in 1 ukuran 100x200, dan satu set ukuran 140x200) dan satu sofa kecil.
Pindahan dilakukan pada malam hari dan diselesaikan hanya dalam waktu kurang dari 2 jam.
Untuk pindahan mudah dan sewa pick up murah hubungi MTF Transport - 0856-92381082 - 081381294141.
 

 

Sewa Pick Up Bekasi - Jasa Pindahan Apartemen Center Point

Pada tanggal 24 Februari 2014 kami melayani pindahan dari perumahan harapan jaya bekasi ke apartemen center point bekasi tower C.
Barang yang diangkut berupa 2 set spring bed (2 in 1 ukuran 100x200, dan satu set ukuran 140x200) dan satu sofa kecil.
Pindahan dilakukan pada malam hari dan diselesaikan hanya dalam waktu kurang dari 2 jam.
Untuk pindahan murah dan mudah apartemen center point bekasi hubungi MTF Transport 085692381082.

Sewa Pick Up Bekasi - Harapan Jaya - Sewa Pick Up Ujung Menteng - Angkut Barang

Pada hari minggu tanggal 23 Februari 2014 kami melayani sewa pick up dari bekasi harapan jaya ke ujung menteng dekat pulo gebang untuk angkut gerobak roti.
Sewa pick up murah untuk area bekasi hubungi MTF Transport 085692381082.

Sunday, February 23, 2014

Sewa Pick Up Bekasi, Cibitung, Kemayoran, Kelapa Gading, Salemba, Setiabudi, Cibubur, Depok Dll.

Kami MTF Transport adalah penyedia jasa pindahan dan angkutan barang dengan Pick Up untuk area Jabodetabek/dalam kota selama 24 Jam.



 
Kami menyediakan jasa untuk berbagai keperluan seperti:
1. Pindahan Apartemen/Kost/Kontrakan/Rumah
2. Pengambilan/Penjemputan Barang dibandara/stasiun/terminal/perkantoran
3. Angkut tanaman/kembang
4. Angkut furniture
5. Angkut sembako
6. Angkut motor mogok
7. DLL

Jenis Mobil & Fasilitas:
1. SUZUKI PICK UP CARRY 1500 AKHIR TAHUN 2013
2. 3 WAY/3 PINTU - WIDE DECK (BAK BISA DIBUKA SEMUA) - Ukuran bak PxLxT = 227 x 167 x 117 Cm
3. KAPASITAS ANGKUT MAX 1300 KG/1.3 TON
4. 3 SEATER (1 orang bisa ikut ke tujuan)
5. TERPAL
6. TALI
7. TROLLEY BARANG - lebih cepat buat pindahan apartemen/jarak jauh dari parkiran.

SEKALI LAGI HARGA BISA NEGOOOO

Untuk Booking/Pemesanan hubungi/SMS :
MTF Transport - 081381294141

Sewa Pick Up Bekasi, Cibitung, Kemayoran, Kelapa Gading, Salemba, Setiabudi, Cibubur, Depok Dll.

Kami MTF Transport adalah penyedia jasa pindahan dan angkutan barang dengan Pick Up untuk area Jabodetabek/dalam kota selama 24 Jam.


Kami menyediakan jasa untuk berbagai keperluan seperti:
1. Pindahan Apartemen/Kost/Kontrakan/Rumah
2. Pengambilan/Penjemputan Barang dibandara/stasiun/terminal/perkantoran
3. Angkut tanaman/kembang
4. Angkut furniture
5. Angkut sembako
6. Angkut motor mogok
7. DLL

Jenis Mobil & Fasilitas:
1. SUZUKI PICK UP CARRY 1500 AKHIR TAHUN 2013
2. 3 WAY/3 PINTU - WIDE DECK (BAK BISA DIBUKA SEMUA) - Ukuran bak PxLxT = 227 x 167 x 117 Cm
3. KAPASITAS ANGKUT MAX 1300 KG/1.3 TON
4. 3 SEATER (1 orang bisa ikut ke tujuan)
5. TERPAL
6. TALI
7. TROLLEY BARANG - lebih cepat buat pindahan apartemen/jarak jauh dari parkiran.
Berikut perincian harga nya Gan (masih bisa NEGOO gan)
--- 200 ribu untuk sewa mobil dan supir (gak bisa lepas kunci gan )
+ 50 ribu kenek/kuli angkut (opsional)
* Bensin dan tol tergantung jarak dari pool dan tujuan akhir.
* Lebih dari 4 jam/banyak muatan dan harus menunggu dikenakan tarif lembur ya gan (sesuai keikhlasan agan/aganwati)
* Berlaku tarif promo untuk daerah2 dekat pool (Harapan Jaya, SBS, dan sekitarnya) .

SEKALI LAGI HARGA BISA NEGOOOO

Contoh Daftar Tarif:
+++ Pindahan Harapan Jaya - Pindahan Taman Titian Indah/SBS/Titian Asri/Rawa Bugel/Rawa Bambu = Rp.200.000 (All in)
+++ Pindahan Pesona Anggrek Bekasi - Pindahan Manggarai = Rp.300.000 (All in)
+++ Pindahan Harapan Jaya Bekasi - Pindahan Harapan Indah Bekasi/PUP/Villa Indah Permai, dll= Rp.250.000 (All in)
+++ Pindahan Kelapa Gading - Pindahan Harapan Mulya (Bekasi) = Rp.350.000 (All in)
+++ Pindahan Summarecon - Pindahan Harapan Indah (Bekasi) = Rp.250.000 (All in)
+++ Pindahan Harapan Indah Cluster Harmoni (Bekasi) - Pindahan Tanah Abang = Rp.400.000 (All in)
+++ Pindahan Tambun - Pindahan Kemayoran = Rp.400.000 (All in)
+++ Pindahan Kemayoran - Pindahan Harapan Jaya/Titian/SBS = 300rb (All in)
+++ Pindahan Cawang - Pindahan Tambun = Rp.350.000 (All in)
+++ Pindahan Tanah Tinggi - Pindahan Pulo Gebang = 300rb (All in)
+++ Pindahan Kelapa Gading - Pindahan Halim = 350rb (All in)
+++ Pindahan Kelapa Gading - Sunter/Kemayoran = 350rb (All in)
+++ Pindahan Utan Kayu - Pindahan Bintaro = 420rb (All in)
+++ Pindahan Bekasi Mutiara Gading - Pindahan Pondok Gede = 320rb (All in)
+++ Pindahan Centro City Daan Mogot - Pindahan Sunter = 420rb (All in)

Harga di atas adalah untuk paket pindahan (banyak barangnya). Daftar harga di atas tidak mengikat, tergantung tingkat kesulitan (jarak dari TKP ke parkir mobil, besar dan berat benda), waktu dan kesepakatan bersama.

Untuk Booking/Pemesanan hubungi/SMS :
MTF Transport - 081381294141

Sewa Pick Up Bekasi, Cibitung, Kemayoran, Kelapa Gading, Salemba, Setiabudi, Cibubur, Depok Dll.

Kami MTF Transport adalah penyedia jasa pindahan dan angkutan barang dengan Pick Up untuk area Jabodetabek/dalam kota selama 24 Jam.


Kami menyediakan jasa untuk berbagai keperluan seperti:
1. Pindahan Apartemen/Kost/Kontrakan/Rumah
2. Pengambilan/Penjemputan Barang dibandara/stasiun/terminal/perkantoran
3. Angkut tanaman/kembang
4. Angkut furniture
5. Angkut sembako
6. Angkut motor mogok
7. DLL

Jenis Mobil & Fasilitas:
1. SUZUKI PICK UP CARRY 1500 AKHIR TAHUN 2013
2. 3 WAY/3 PINTU - WIDE DECK (BAK BISA DIBUKA SEMUA) - Ukuran bak PxLxT = 227 x 167 x 117 Cm
3. KAPASITAS ANGKUT MAX 1300 KG/1.3 TON
4. 3 SEATER (1 orang bisa ikut ke tujuan)
5. TERPAL
6. TALI
7. TROLLEY BARANG - lebih cepat buat pindahan apartemen/jarak jauh dari parkiran.
Berikut perincian harga nya Gan (masih bisa NEGOO gan)
--- 200 ribu untuk sewa mobil dan supir (gak bisa lepas kunci gan )
+ 50 ribu kenek/kuli angkut (opsional)
* Bensin dan tol tergantung jarak dari pool dan tujuan akhir.
* Lebih dari 4 jam/banyak muatan dan harus menunggu dikenakan tarif lembur ya gan (sesuai keikhlasan agan/aganwati)
* Berlaku tarif promo untuk daerah2 dekat pool (Harapan Jaya, SBS, dan sekitarnya) .

SEKALI LAGI HARGA BISA NEGOOOO

Contoh Daftar Tarif:
+++ Pindahan Harapan Jaya - Pindahan Taman Titian Indah/SBS/Titian Asri/Rawa Bugel/Rawa Bambu = Rp.200.000 (All in)
+++ Pindahan Pesona Anggrek Bekasi - Pindahan Manggarai = Rp.300.000 (All in)
+++ Pindahan Harapan Jaya Bekasi - Pindahan Harapan Indah Bekasi/PUP/Villa Indah Permai, dll= Rp.250.000 (All in)
+++ Pindahan Kelapa Gading - Pindahan Harapan Mulya (Bekasi) = Rp.350.000 (All in)
+++ Pindahan Summarecon - Pindahan Harapan Indah (Bekasi) = Rp.250.000 (All in)
+++ Pindahan Harapan Indah Cluster Harmoni (Bekasi) - Pindahan Tanah Abang(Bekasi) = Rp.350.000 (All in)
+++ Pindahan Tambun - Pindahan Kemayoran = Rp.350.000 (All in)
+++ Pindahan Kemayoran - Pindahan Harapan Jaya/Titian/SBS = 300rb (All in)
+++ Pindahan Cawang - Pindahan Tambun = Rp.350.000 (All in)
+++ Pindahan Tanah Tinggi - Pindahan Pulo Gebang = 300rb (All in)
+++ Pindahan Kelapa Gading - Pindahan Halim = 350rb (All in)
+++ Pindahan Utan Kayu - Pindahan Bintaro = 420rb (All in)
+++ Pindahan Bekasi Mutiara Gading - Pindahan Pondok Gede = 320rb (All in)
+++ Pindahan Centro City Daan Mogot - Pindahan Sunter = 420rb (All in)

Harga di atas adalah untuk paket pindahan (banyak barangnya). Daftar harga di atas tidak mengikat, tergantung tingkat kesulitan (jarak dari TKP ke parkir mobil, besar dan berat benda), waktu dan kesepakatan bersama.

Untuk Booking/Pemesanan hubungi/SMS :
MTF Transport - 085692381082 - 081381294141

Sewa Pick Up Bekasi - Harapan Jaya - Sewa Pick Up Pulo Gebang - Angkut Barang

Pada hari minggu tanggal 23 Februari 2014 kami melayani sewa pick up dari bekasi harapan jaya ke ujung menteng dekat pulo gebang untuk angkut satu buah gerobak roti.
Pengangkutan dilakukan malam hari dan selesai dengan waktu kurang dari 1.5 jam.

Sewa pick up murah untuk area bekasi hubungi MTF Transport 085692381082.

Saturday, February 22, 2014

Sewa Pick Up Setiabudi - Sewa Pick Up Karet Belakang Selatan - Sewa Pick Up Villa Nusa Indah 5 - Jasa Pindahan

Pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2014 kami melayani sewa pick up di Setiabudi tepatnya di jalan Karbela selatan no.23 menuju Villa Nusa Indah 5 Cluster Nuri Blok SD2 dekat perbatasan dengan sungai Cikeas. Kami mengambil jalur dari Tol Barat Bekasi, melalui Pekayon.
Kami melayani jasa pindahan kost ke jasa pindahan rumah dengan barang-barang berupa Sepeda Motor, Kipas Angin, LCD TV, Laptop, kotak-kotak peralatan rumah tangga yang sudah di packing dalam kardus.
Jarak tempuh total hingga kembali ke pool sekitar 89 Km.
Dengan harga murah terjangkau kami memberikan pelayanan pindahan dengan pick up dan tetap menjaga kualitas.

Thursday, February 20, 2014

Sewa Pick Up Bekasi - Sewa Pick Up LTC Mangga Dua Kota - Angkut Barang

Pada hari Kamis 20 Februari 2014 kami juga melayani pengangkutan barang berupa etalase kaca dengan panjang 1.5 meter 2 buah untuk kios pertokoan di LTC / Lindeteeves Trande Center di Mangga Dua dekat area Kota dari Rawabambu Bekasi.
Sudah 3 kali kami melayani pelanggan ini semoga pelayanan kami memuaskan beliau dan berkelanjutan untuk order-order berikutnya.

Untuk sewa pick up murah hubungi kami di 085692381082

Wednesday, February 19, 2014

Sewa Pick Up Bekasi - Sewa Pick Up LTC Mangga Dua Kota - Angkut Barang

Pada hari Kamis 20 Februari 2014 kami juga melayani pengangkutan barang berupa etalase kaca dengan panjang 1.5 meter 2 buah untuk kios pertokoan di LTC / Lindeteeves Trande Center di Mangga Dua dekat area Kota dari Rawabambu Bekasi.
Sudah 3 kali kami melayani pelanggan ini semoga pelayanan kami memuaskan beliau dan berkelanjutan untuk order-order berikutnya.

Untuk sewa pick up murah hubungi kami di 085692381082

Simpul Tali Untuk Mengamankan Muatan Angkutan Barang Dengan Pick Up/Truk

Simpul tali untuk mengikat dan mengamankan muatan angkut barang di pick up baik sekali jika menggunakan simpul-simpul di bawah ini, dikarenakan fungsinya yang dapat menguatkan ikatan sekaligus memudahkan dalam mengatur keeratan. Selain itu simpul-simpul berikut sangat mudah dilepaskan sehingga mempercepat proses bongkar muat barang.

Quick Release Knot untuk mengikat di ujung anchor dan mudah dilepaskan pada saat menurunkan muatan.
http://www.youtube.com/watch?v=gx6Sof1ZWSY

Trucker's hitch untuk mengamankan muatan sehingga bisa diatur keeratannya dan mudah dikendurkan juga
http://www.youtube.com/watch?v=gcz-D0kxiwo

http://www.youtube.com/watch?v=oYZIYMI7BNE

http://www.youtube.com/watch?v=tvgFyqFZK54

Apabila anda memiliki info-info lain mengenai simpul-simpul untuk tujuan ini boleh di share di kolom komentar.

Tuesday, February 18, 2014

Spesifikasi Teknis Suzuki Carry Pick Up Wide Deck

Armada kami menggunakan Suzuki Carry Pick Up 1.5 Wide Deck yang baknya lebih lebar dan bisa dibuka dari ketiga sisinya, sehingga memudahkan dalam memuat barang meskipun posisi parkir dan lokasi pelanggan terbatas untuk manuver.  

Berikut spesifikasi dari armada kami:
Spesifikasi Suzuki Pick-Up
PICK UP WD & FD
DIMENSIONS   Wide Deck Flat Deck
Overall Length mm 3.93 3.78
Overall Width mm 1.83 1.58
Overall Height mm 1.85 1.825
Wheelbase mm 1.97 1.97
Front Tread mm 1.345 1.345
Rear Tread mm 1.33 1.345
Ground Clearance mm 180 180
Minimum Turning Radius m 4.2 4.2
Deck Lenght mm 2.35 2.2
Deck Width mm 1.65 1.48
Deck Height mm 370 300
Deck Volume lt 1.435 976
     
WEIGHT    
Curb Weight kg 900 800
Gross Vehicle Weight kg 2.085 1.945
     
ENGINE    
Type   G15A
Number of Cylinders   4 In-Line
Number of Valves   8
Displacement cm3 1.493
Bore x Stroke mm 75 x 84.5
Compression Ratio ps/rpm 8.95 : 1
Max. Output nm/rpm 77/6.000
Max. Torque   11.2/3.500
Fuel Distribution   Multi Point Injection (MPI)
     
TRANSMISSION   5 M/T
Type    
Gear Ratio 1st 3.579
  2nd 2.094
  3rd 1.53
  4th 1
  5th 0.855
  Reverse 3.727
Final Gear Ratio   4.875
     
CHASSIS    
Steering   Rack & Pinion
Brakes Front Ventilated Disc
  Rear Drum, Leading & Trailing
Suspension Front MacPherson Strut & Coil Spring
  Rear Leaf Spring
Tyres   5.50-13-8PR
     
CAPACITY    
Fuel Tank Litre 42
Seating Cap. Persons 3

Aturan Pengangkutan Barang di Indonesia

Rekan-rekan mari kita berdiskusi sedikit mengenai peraturan pengangkutan barang di Indonesia.
Jika dicek di dari undang-undang nya maka angkutan barang termasuk juga angkutan orang diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
Dengan rincian sebagai berikut:
Pasal 125
Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan.
Pasal 137
(1) Angkutan orang dan/ atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
(3) Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib menggunakan mobil barang.
(4) Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang,
kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di
provinsi/ kabupaten/ kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/ atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Pemerintah Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 160
Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
a. angkutan barang umum; dan
b. angkutan barang khusus.
Pasal 161
Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas Jalan;
b. tersedia pusat distribusi logistik dan/ atau tempat untuk memuat dan membongkar barang; dan
c. menggunakan mobil barang.
Pasal 164
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 168
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian dokumen perjalanan.
(2) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat perjanjian pengangkutan barang.
Pasal 173
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/ atau barang wajib memiliki:
a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/ atau
c. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.

Sosialisasi proses penegakkan hukum Undang-Undang Nomor.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor.44 Tahun 1993 harus terus digalakkan oleh pemerintah terkait baik pusat dan daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor.44 tahun 1993, ketentuan dalam Pasal 115, disebutkan, ukuran kendaraan bermotor, dengan atau tanpa muatan harus memenuhi persyaratan, diantaranya meliputi:
Lebar maksimum 2.500 mm; Tinggi maksimum 4200 mm, dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan; Panjang maksimum kendaraan bermotor tunggal 12.000 mm.

Sedangkan, rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta gandengan, atau kereta tempelan tidak lebih dari 18.000 mm; panjang ROH 62,5 persen dari jarak sumbu, dan FOH 47,5 persen dari jarak sumbu; sudut perigi bagian belakang bawah kendaraan, sekurang-kurangnya 8 derajat diukur dari atas permukaan tanah.

Dalam upaya penanganan pelanggaran dimensi kendaraan bermotor, harus mencakup beberapa hal, diantaranya; pengawasan industri karoseri/bengkel modifikasi, yang meliputi bimbingan teknis, cek keberadaan SK Rancang bangun, serta cek kesesuaian fisik kendaraan, dengan SK Rancang Bangun dan proses penegakkan hukum di lapangan. Selain itu dilakukan pengawasan saat pelaksanaan pengujian KB (Kendaraan Bermotor), yakni mencakup cek prosedur pengujian, cek kompetensi penguji, cek kelengkapan peralatan uji, dan pemberian sanksi kepada petugas yang menyimpang. Juga diperlukan mengenai pengawasan bidang operasional, yakni pemberian sanksi pidana, pencabutan buku uji, serta larangan beroperasi.

Pelanggaran yang juga ditemukan pada kendaraan angkutan barang, yaitu berupa; pelanggaran tata cara pemuatan, pelanggaran berat muatan (overloading) saat penurunan kelebihan muatan di Jembatan Timbang, serta pelanggaran dimensi pada kendaraan.
 Berikut contoh-contoh pelanggaran muatan yang biasa kita temukan di jalan:





Berdasarkan Undang-Undang Nomor.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, banyak sekali aturan yang tersebar dalam pasal demi pasal mengenai ketentuan pelanggaran dan tata cara pemuatan dimensi mobil barang seperti yang diatur dalam undang-undang ini, meliputi; Pasal 48, mengatur soal persyaratan teknis dan laik jalan; Pasal 49, 50, 51, 52, 53, dan Pasal 54, mengatur masalah pengujian kendaraan bermotor.

Pasal 71, soal kewajiban pemilik kendaraan bermotor melapor kepada POLRI; dan Pasal 106 Ayat (3) dan Ayat (5), mengatur kewajiban pengemudi kendaraan bermotor; Pasal 169, terkait pengawasan muatan barang; Pasal 262, mengatur tentang kewenangan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil); Pasal 277, mengatur ketentuan pidana tentang kewajiban uji tipe; Pasal 285 Ayat (2), mengatur ketentuan pidana tentang persyaratan teknis kendaraan bermotor; Pasal 286, ketentuan pidana tentang persyaratan laik jalan kendaraan bermotor; dan Pasal 287 Ayat (6), ketentuan pidana tentang penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor.
Pasal 288 Ayat (3), mengenai ketentuan pidana tentang surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala; Pasal 301, mengenai ketentuan pidana tentang jaringan jalan sesuai kelas jalan; Pasal 305, mengatur ketentuan pidana tentang kendaraan bermotor yang mengangkut barang khusus; Pasal 306, soal ketentuan pidana tentang surat muatan; Pasal 307, mengenai ketentuan pidana tentang tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan angkutan barang umum; dan Pasal 308, mengenai ketentuan pidana tentang perizinan angkutan.
Disamping itu, ketentuan lainnya yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor.44 Tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi, yakni Pasal 115, mengenai ukuran dan muatan kendaraan bermotor.

Adapun ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor.22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) disebutkan beberapa pasal demi pasal terkait ketentuan pidana yang mengaturnya, diantaranya meliputi;
Pasal 277; Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 286; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3), juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 287 ayat (6); Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 288 ayat (3); Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf c, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 301; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 305; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 307; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 308; Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang: (a) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a; (b) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b; (c) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; atau (d) menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.

Tambahan info untuk pelaku usaha sewa pick up dan pemilik kendaraan angkut barang lainnya di Bekasi:
Ketika UU 14/1992 masih berlaku, aparat Dishub memang masih diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalan raya, khususnya kepada angkutan umum dan kendaraan-kendaraan pengangkut barang.
Namun, dalam UU 22/2009, kewenangan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3e, yang berbunyi:"Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia"

Para pengemudi dan pemilik kendaraan barang, hendaknya juga mengetahui tentang UU No:22 Tahun 2009.
Harap diperhatikan bahwa yang berhak untuk menyetop dan menanyakan kelengkapan surat -surat kendaraan di jalan raya adalah polisi seperti yang diamanatkan undang-undang.

PERATURAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA BEKASI:

  1. Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 6 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kota Bekasi
  2. Peraturan Walikota Bekasi No.34 Tahun 2006 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pada Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bekasi
  3. Keputusan Walikota No. 42 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 19 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal
  4. Keputusan Walikota Bekasi No.07 Tahun 2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi
  5. Peraturan Daerah Kota Bekasi No.04 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Uji Berkala Kendaraan Bermotor
  6. Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 05 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan jalan di Kota Bekasi
  7. Peraturan Daerah Kota Bekasi No.19 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal
  8. Peraturan Daerah Kota Bekasi No.18 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor
  9. Peraturan Walikota No.82 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan pada UPTD Kota Bekasi

Mohon masukan dan komentarnya sehingga kita bisa bertukar pengetahuan mengenai aturan-aturan pengangkutan barang di Indonesia, khususnya di Bekasi.

MTF Transport akan berusaha mematuhi semua peraturan perundangan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan muatan dari pelanggan kami.

Sumber:
1. Kumpulan aturan/UU Perhubungan Darat
http://kemhubri.dephub.go.id/perundangan/index.php?option=com_dirhukum&task=category&id=13&Itemid=555513
2. Berita Sosialisai ketentuan berat muatan
http://berita21.wordpress.com/2011/11/16/ketentuan-berat-muatan-kendaraan-angkutan-barang-disosialisasikan/
3. Peraturan Dinas Perhubungan Kota Bekasi
http://www.bekasikota.go.id/readotherskpd/132/18/peraturan-peraturan-dinas-perhubungan-kota-bekasi
4. Berita Umum Bekasi
http://beritabekasi.co/page/kanal/?msg=succed&id=2847&subid=5&kanal=kolom&alias=Aparat%20Dishub%20Jadi%20Preman%20Jalan%20Raya&page=detil#focus


Monday, February 17, 2014

Sewa Pick Up LTC Mangga Dua - Sewa PickUp Rawabambu Bekasi - Angkut Barang

Pada hari Senin 17 Februari 2014 kami juga melayani pengangkutan barang berupa etalase dengan panjang 3 meter untuk kios pertokoan di Lindeteeves Trade Center / LTC Mangga Dua dekat area Kota.
Sewa Pick up dari LTC Mangga Dua Jakarta Pusat menuju Rawa Bambu Bekasi.
Untuk sewa pick up murah hubungi kami di 085692381082